PANGKALPINANG, www.wowbabel.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang sebut proses pendaftaran awal dan verifikasi administrasi partai politik (parpol) guna mengikuti pemilu 2024 berbeda dengan tahapan pendaftaran parpol pada pemilu 2019 lalu.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka pendaftaran awal untuk penetapan peserta pemilu sudah menjadi kewenangan KPU RI.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, membenarkan serta menyampaikan hal yang menjadi perbedaannya. Hal tersebut terletak pada proses pendaftaran dan verifikasi administrasi awal yang hanya bisa dilakukan oleh DPP tiap partai politik (Parpol) untuk mendaftarkan diri ke KPU RI demi mengikuti pemilu 2024.
Lanjutnya, sebagai perwakilan daerah, KPU Kota Pangkalpinang hanya akan melakukan verifikasi administrasi bagi parpol yang melawati ambang batas 4 persen serta verifikasi faktual bagi parpol baru maupun parpol yang tidak melampaui batas 4 persen. Hal ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.
"Perbedaan pendaftaran dan verifikasi administrasi awal ini jika pemilu 2019 pada tahapan verifikasi dan pendaftaran awal partai politik, kita sudah disibukkan akan pengurusan berkas dan semacamnya. Tapi sekarang semuanya terpusat, artinya beban kita sedikit ringan karena semuanya dilakukan oleh DPP parpol dan KPU pusat," ungkap Yusmayadi, Kamis(4/8/2022).
Dengan adanya sistem sentralisasi, KPU Kota Pangkalpinang saat ini berfokus pada hasil dari tahapan pendaftaran awal ini selesai, sembari menggencarkan sosialisasi terhadap Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
"Prinsipnya kami diinstruksikan untuk menyosialisasikan terkait dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Verifikasi Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik, ini sudah menjadi kewajiban kami (KPU) kepada seluruh partai politik yang ada di Kota Pangkalpinang khususnya, dan juga kepada publik atau masyarakat luas," kata Yusmayadi.
Selain menunggu hasil proses pendaftaran awal dan verifikasi administrasi pemilu 2024 selesai, ia mengaku bahwa pihak KPU Kota Pangkalpinang tetap memantau melalui streaming KPU RI serta arahan dan instruksi dari KPU RI.
Salah satu yang menjadi arahan KPU pusat, berupa proses tahapan verifikasi faktual yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 oktober 2022 nanti. Menurutnya, KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan sosialisasi kepada para pengurus parpol yang berada di Kota Pangkalpinang pada sebelumnya.
"Terkait ini, pada tanggal 30 juli lalu, kami sudah mengundang seluruh pengurus partai politik yang ada di Pangkalpinang. Mulai dari partai yang melampaui ambang batas atau partai yang memiliki perwakilan parlemen di DPR RI, kemudian partai yang tidak melampaui ambang batas tapi mereka punya perwakilan di DPRD Provinsi maupun di Kab/Kota, termasuk juga partai partai yang baru. Jadi semuanya, kita berlakukan sama. Kami tidak membedakan partai lama atau partai baru dalam memberikan informasi terkait PKPU nomor 4 tahun 2022 ini dalam mempersiapkan diri untuk tahap verifikasi nantinya," katanya.
Ia harap dengan adanya sosialisasi ini, pada saat verifikasi faktual nantinya pengurus parpol dapat mempersiapkan persyaratannya dengan lengkap.
"Kami terus mengimbau untuk menyiapkan administrasinya, mulai dari SK pengurusan yang terbaru kemudian status kantor, surat menyurat dan lainnya, sebagai syarat peserta pemilu hingga 2024 atau minimal sampai tahapan pemilu selesai. Dan yang paling penting juga telah kami sampaikan khusus kepada parpol yang baru pertama kali mengikuti pemilu dan parpol yang tidak melampaui ambang batas 4 persen agar menyiapkan administrasinya sesuai undang undang atau sesuai dengan yg telah diatur di PKPU Nomor 4 tahun 2022," tukasnya. (gn/wb)