PANGKALPINANG, www.wowbabel.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bangka Belitung Davitri menyampaikan, proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI dapil pemilihan Bangka Belitung almarhum Hudarni Rani yang meninggal dunia, pada Jumat (8/4/2022) kemarin, akan dilakukan oleh KPU RI.
"Jadi kewenangan itu, nantinya ada di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), karena yang menetapkan calon terpilih Anggota DPD RI itu, adalah KPU RI, bukan di KPU Provinsi," kata Ketua KPU Provinsi Babel Davitri, Selasa (12/4/2022) kepada wowbabel.com.
Disampaikannya, KPU Provinsi hanya melakukan penghitungan suara hasil pemilihan pemilu 2019 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dapil Provinsi Babel.
Selain itu katanya, dalam proses PAW nantinya, pihak DPD RI sendiri akan melakukan pengiriman surat ke KPU RI, jika KPU RI meminta pihaknya menyiapkan berkas, pihaknya akan menyiapkan.
"Kalau sementara ini ranahnya proses PAW Anggota DPD RI itu ada di KPU RI, dan kita di KPU Provinsi akan menunggu arahan dan instruksi jika ada berkas yang diminta oleh KPU Republik Indonesia," ucapnya.
Diungkapkannya, dalam PAW Anggota DPD RI itu sendiri nantinya, pihak DPD RI yang akan mengirimkan surat ke KPU RI itu sendiri.
"Kita masih menunggu KPU RI, karena bisa saja semuanya akan dilakukan oleh KPU RI, untuk saat ini tidak ada surat dari DPD yang masuk ke KPU Provinsi," ujarnya.
Davitri juga mengatakan, apabila ada arahan ataupun instruksi yang diberikan oleh KPU RI ke KPU Provinsi, nantinya akan segera dilakukan.
"Misalnya ada tugas-tugas yang diberikan oleh KPU RI, untuk melakukan verifikasi atau sebagainya maka baru kami lakukan, akan tetapi kita tetap menunggu arahan tersebut dari KPU RI," ungkapnya. (fn/wb)