Gandhi : NJOP Bikin Gaduh, Kebijakan Harus Berpihak Kepada Masyarakat

- Minggu, 20 Februari 2022 | 06:26 WIB
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Depati MA Gandhi SH MH.(ist)
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Depati MA Gandhi SH MH.(ist)

PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Keberadaan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pangkalpinang yang dijadikan dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Pangkalpinang (PBB-P2) masih belum diketahui pihak DPRD Kota Pangkalpinang.

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Depati MA Gandhi SH MH menyampaikan semua ini menjadi bias dikarenakan kenaikan NJOP ini tidak diketahui bagaimana aturan yang dibuat Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Kami selaku mitra kebingungan, bagaimana kami mau mengasih solusi ke Pemkot Pangkalpinang, " ujar Gandhi kepada wowbabel, Sabtu (19/02/2022).

Gandhi menambahkan hingga saat ini, pihaknya hanya mempelajari kenaikan kasus per kasus yang dilaporkan masyarakat. Misalnya ada yang melaporkan kenaikan NJOP masyarakat dari Rp 140.000 jadi jutaan.

Sebelumnya, pada rapat DPRD yang dihadiri perwakilan dari Real Estate Indonesia, Persatuan Developer, dll. Gandi menyampaikan SK yang mengatur kenaikan NJOP ini masih misterius.

"Bahan aturan ini gak ada, masih misterius. bagaimana kita mau tau faktor pengali kenaikan. Padahal ada Undang-Undang (UU) sudah mengatur bagaimana kenaikannya, " ujar Gandhi.

Gandhi menyarankan setiap kebijakan harus berpihak kepada masyarakat. Jangan gaduh, jangan dibikin bias permasalahan ini.

Sementara itu Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau Molen memberikan penjelasan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pangkalpinang tahun 2022, Sabtu (19/02/2022) kepada sejumlah awak media.

Molen menyampaikan  ada relaksasi atau keringanan terhadap NJOP tersebut. Adapun relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya.

"Jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen, bahkan ada pengurangan kembali bila memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Untuk skema dan aturan lebih lanjut, tambah Molen, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lurah serta Camat di seluruh Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya Molen mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf jika terjadi ketidaknyamanan atas informasi tentang NJOP baru-baru ini.

Dia berharap, setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang bertujuan untuk kebaikan masyarakat dan dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan Sang Ilahi.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Terkini

X