PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang akan menghadapi sidang gugatan terakhir Pemilu 2019 dari Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Partai Demokrat sendiri melayangkan dua lokus permasalahan, yakni pada lokus Provinsi dan lokus Kabupaten Bangka Selatan. Sebelumnya gugatan PHPU tersebut dilayangkan oleh tiga partai politik yakni Gerindra, Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Namun, dari tiga perkara tersebut hanya dua perkara yang telah putusan clear atau tidak dilanjutkan oleh MK, yanki PBB dan Gerindra. Sementara untuk partai Demokrat sendiri perkara tersebut tetap dilanjutkan.
"Demokrat tetap berlanjut. Akan dilakukan sidang kalau tidak salah jadwalnya hari Selasa pekan depan, sidang Demokrat untuk Bangka Belitung. Insyaallah seluruh KPU Kabupaten/Kota akan hadir (mewakili-red)," kata Husin, Divisi Hukum Komisioner KPU Pangkalpinang, Selasa (23/7/2019).
Dia menyebutkan, pihaknya akan menghadiri sidang gugatan dari Demokrat tersebut pada lokus provinsi di Mahkamah Kontitusi pekan depan.
"Jadi untuk Provinsi Insya Allah KPU Kota akan bersaksi, karena gugatannya juga ada untuk persoalan yang di Pangkalpinang," tukasnya. (Hendri-Dede/wb)