SUNGAILIAT, www.wowbabel.com -- Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mengakui adanya kekurangan surat suara untuk melayani warga yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara.
Seperti diungkapkan Ketua KPPS di TPS 20 Perumahan Taman Bunga di Kelurahan Bukit Betung Sungailiat, Subhan mengatakan pihaknya hanya bisa melayani sebanyak 22 orang warga yang menggunakan KTP-E dari pendaftar sebanyak 58 orang.
"Tadi kami hanya bisa melayani sebanyak 22 orang, sebab surat suaranya sudah habis," kata Subhan di Sungailiat, Rabu (16/4/2019).
"Jadi sisanya sebanyak 36 orang kami alihkan ke TPS lain di seputaran Bukit Betung sesuai arahan dari KPU," ujarnya.
Diakuinya memang warga yang datang menggunakan KTP-E mendaftar ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan yakni mulai pukul 12.00 wib, hanya saja pihaknya tidak bisa berbuat banyak kecuali mengalihkan ke TPS lain.
"Berdasarkan DPT di TPS 20 ini ada 223 mata pilih, tapi ada dicoret 1 jadi 222, sedangkan tambahan surat suara hanya 2 persen atau lima lembar masing-masing jenis," jelas Subhan.
Sementara di TPS 27 Kelurahan Sri Menanti, diakui Ketua KPPS TPS 27, Herdan menjelaskan informasi yang beredar tidak melayani warga mencoblos itu memang benar, walaupun surat suara yang mereka miliki masih ada untuk dicoblos.
"Kami hanya mengikuti PKPU, menyatakan satu TPS maksimal 300 mata pilih, jadi ketika warga datang kami alihkan ke TPS 28 dan 29," jelas Herdan.
"Karena jika lebih satu saja kami yang dituntut oleh MA, makanya kami alihkan ke TPS lain sesuai alamat KTP-E nya," tukasnya.
Herdan menambahkan wajar saja jika masyarakat menuntut bisa memilih, namun pihaknya tidak bisa apa-apa kecuali mengalihkan dan menjelaskan kondisinya dan aturannya ke masyarakat.
"Kami jelaskan aturannya, mereka pun mengerti akan hal it," tukas Herdan. (dwi/wb)