Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Koba Masih Didominasi Kasus Narkotika

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berhasil dituntaskan, Rabu (10/8/2022). (her/wb)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berhasil dituntaskan, Rabu (10/8/2022). (her/wb)

KOBA, www.wowbabel.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berhasil dituntaskan, Rabu (10/8/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja, sabu dan ekstasi serta barang bukti lainnya seperti pakaian dan sejumlah perlengkapan tidur seperti selimut dan kasur dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tak hanya itu, ada juga sejumlah handphone yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam yang dihancurkan dengan cara dipotong-potong.

Kemudian, ada kurang lebih 17 liter minuman keras jenis arak dan sekitar 80 liter fermentasi beras, ragi dan gula yang turut dimusnahkan dengan cara dibuang ke lubang lalu ditimbun.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Bangka Tengah yang turut serta menghancurkan barang bukti.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangka Tengah, Maharani Cahyanti mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara tindak pidana," ungkap Rani panggilan akrabnya.

Ia menjelaskan 77 perkara tersebut terdiri dari 39 perkara tindak pidana narkotika dan 38 perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun perkara lain yang dimaksud adalah perkara kekerasan, pencurian, minuman keras, tindakan asusila dan lain sebagainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Syamsuardi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara-perkara yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

{separator}

Kata dia, 77 perkara tersebut adalah perkara yang telah jelas amar putusannya pada rentan waktu akhir tahun 2021 hingga tahun 2022.

"Di tahun 2022, ini adalah pertama kalinya kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana," ujar Syamsuardi.

Dia menambahkan sejauh ini tindak pidana narkotika memang cukup banyak ditemukan di Kabupaten Bangka Tengah.

Bahkan dari total 39 perkara yang berhasil diungkap, ada sebanyak 158 bungkus plastik bening sabu dengan total berat 1,16 kg sabu, 1 butir ekstasi dalam keadaan hancur dan 90,774 gram ganja yang dimusnahkan pada hari ini.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Terkini

Petani Babel Ekspor 25 Ton Chip Porang ke China

Jumat, 29 September 2023 | 13:46 WIB
X