PANGKALPINANG, www.wowbabel.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana perjudian belasan bos timah Koba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Belasan bos timah Koba itu, atas nama Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk, warga Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Baca Juga : Asyik Judi Mahjong, Belasan Orang Diamankan Jatanras Polda Babel
Mereka diamankan polisi saat sedang asyik bermain judi di Pojam Gudang Edo Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (28/3/2022) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Budi Hermawan mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan berkas perkara belasan orang kasus judi di Koba ke Kejati Babel.
"Hari ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati, karena berkas tersebut sudah masuk tahap dua," kata Budi Hermawan, Rabu (29/6/2022).
Budi menyebutkan, saat ini anggotanya bersama penyidik Kejati masih dalam perjalanan ke Kejari Koba.
"Prosesnya para tersangka itu kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian oleh Kejaksaan Tinggi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangka Tengah," ungkapnya.
Baca Juga : Belasan Bos Timah Ditangkap Sedang Main Judi
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung mengamankan belasan bos timah yang sedang asyik bermain judi.
Mereka diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pihak kepolisian 21 Maret sampai 1 April 2022 lalu.
Saat diamankan belasan orang itu sedang bermain judi kartu Remi jenis Mahjong, di Pojam Gudang Edo Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (28/3/2022) lalu.(fn/wb)
