PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Ridwan Djamaluddin menjadi salah seorang yang secara resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Bangka Belitung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) lalu.
Baca Juga: Tito Karnavian Lantik Ridwan Djamaluddin Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung
Rencananya Ridwan Djamaluddin akan memimpin Provinsi Bangka Belitung hingga 2023 mendatang.
Seperti diketahui, dimulai tahun ini hingga tahun 2023 ke depan, tidak ada pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia. Pasalnya pilkada akan digelar secara serentak pada tahun 2024 yang akan datang. Sehingga daerah-daerah yang kepala daerahnya habis akan masa jabatan sebelum 2024 dapat dipastikan diisi oleh Pejabat sementara. Yang nantinya akan menjabat maksimal satu tahun atau lebih jika diperpanjang masa jabatannya oleh Presiden.
Istilah Pj (Penjabat) sebenarnya sudah tidak asing di dunia pemerintahan. Selain Pj terdapat juga istilah Plt (Pelaksana tugas), Plh (Pelaksana harian) dan Pjs (Pejabat sementara). Inilah perbedaan istilah tersebut serta tugas masing masing dalam fungsionalnya.
Pj atau Penjabat merupakan ASN pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah dikarenakan adanya kekosongan kursi kepala daerah/wakil kepala daerah. Pj biasanya akan menjabat sampai kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih secara definitif dari hasil pilkada. Pj Gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden, sedangkan Pj Bupati/Wali Kota diusulkan Gubernur kepada Mendagri.
Aturan dari dasar hukum penunjukan Pj ini, telah dituangkan dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014 sementara itu istilah Pj kepala daerah telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sekedar informasi, Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara, sedangkan Pejabat adalah pegawai Pemerintah yang memegang jabatan penting.
Plt atau Pelaksana tugas adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati posisi sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga hal ini membuat yang bersangkutan tidak dapat menempati posisi tersebut.
Pelaksana Tugas biasanya ditunjuk pada tingkat jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini sering juga dipakai untuk jabatan seperti Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.
{separator}
Plh atau Pelaksana harian biasanya diisi oleh Sekda yang melanjutkan atau menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah atas perintah Mendagri. Plh ditunjuk dengan catatan apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Biasanya, Sekda menjalankan tugas sehari-hari sampai kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari tahanan atau telah dilantik penjabat kepala daerah yang baru.