Erzaldi: Jangan Pasir Bangunan Terus yang Kita Kirim

- Senin, 18 April 2022 | 15:43 WIB
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi  Rosman.(ist)
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.(ist)

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com-- Regulasi kewenangan izin usaha pertambangan mineral bukan logam yang sebelumnya di ambil alih oleh pemerintah pusat kini dikembalikan lagi ke pemerintah daerah.

Pendelegasian kewenangan dari pusat ke Pemerintah Provinsi tersebut tertuang dalam Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022.  

Menanggapi hal itu, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, dirinya sebagai gubernur sangat menerima keputusan tersebut.

"Mungkin selama ini kewenangan pemerintah pusat dengan seiring berjalannya waktu dan undang-undang nomor 3, banyak perusahaan-perusahaan yang IUP pertambangan yang mereka minta untuk mengurus RKAB dan perpanjangan segala macam itu sangat kewalahan," kata Erzaldi, Senin (18/4/2022) sore kepada wowbabel.com.

Erzaldi juga menyampaikan, dengan adanya kewenangan itu diberikan lagi oleh pemerintah pusat kepada gubernur sangat baik.

"Ya, kami sebagai gubernur menerima saja dengan ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku," ucapnya.

Selain itu katanya, dari mineral non logam yang berpotensi untuk pendapatan buat daerah ke depan dengan memilih komuditi lain.

Erzaldi berharap kepada Plt Gubernur yang nantinya akan menggantikannya, Plt Gubernur agar harus dapat memilih komoditi lainnya yakni Silika.

Dari mineral yang non logam yang paling berpotensi di Babel adalah Silika, karena jabatan saya ini tidak lama lagi.

"Saya berharap nantinya kepada Plt Gubernur harus memilih komoditinya, jangan pasir bangunan terus yang kita kirim, tapi kalau bisa Silikanya, karena disitu ada nilai tambah ke depan," ungkapnya.(fn/wb)


Editor: Barly Wow

Terkini

Reformasi Cara Memilih, Cerdas Dalam Memilih

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:41 WIB
X