PANGKALPINANG,www.wowbabel.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Depati MA Ghandi SH MH mengkritisi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pangkalpinang yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Gandi mengatakan kenaikan NJOP di Pangkalpinang juga pernah terjadi di tahun 2018. Kenaikan pada saat itu dipimpin Wali Kota Irwansyah berdasarkan Perda No 2 Tahun 2017 dimana perda itu mengacu UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Politisi PPP ini menjelaskan permasalahan yang perlu dibenahi terlebih dahulu yakni memperbaharui nilai tanah di Kota Pangkalpinang. Karena pembaharuan terakhir yakni pada tahun 2018. Dengan nilai tanah ini, kita dapat menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalam perda yang pernah disusun DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun 2017, kenaikan NJOP disusun dengan azaz berkeadilan yang diatur berdasarkan kluster atau ZNT.
Misalnya ada nilai tanah dibawah 500 juta, dikenakan tarif pajak sebesar 0.5%. Untuk harga tanah 500 juta hingga 1 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0.1 %. Dan nilai tanah 1 miliar hingga 2 miliar dikenakan 0.15 %.
"Pada prinsipnya pajak itu harus berkeadilan bagi masyarakat. Jangan sampai kenaikan ini tidak rasional, " jelas Gandhi.
Namun berbeda dengan kondisi yang sekarang, kenaikan NJOP pada tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pangkalpinang yang dijadikan dasar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan atau Perkotaan (PBB-P2) oleh Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pangkalpinang.
"Persoalannya SK Wali Kota ini tidak diketahui keberadaannya. Tidak pernah ada tembusannya di DPRD Pangkalpinang. Wajar saja, DPRD selaku mitra pemerintah kebingungan dengan kenaikan ini," ujar Gandhi.
Gandhi menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana isi SK Wali Kota tersebut. Semua masih bias. Apa yang menjadi dasar dan aturan kenaikan NJOP tersebut.
"Wallahualam dimana SKnya, bagaimana kami mau memberikan solusi ke pemerintah agar kebijakannya berpihak kepada masyarakat," tukas Gandhi.(wb)