Polda Babel Ringkus Pelaku Curat dan Curanmor

- Senin, 10 Januari 2022 | 04:15 WIB
Caption: Pelaku Curat yang diamankan Polda Babel. (IST)
Caption: Pelaku Curat yang diamankan Polda Babel. (IST)

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com -- Tim dua Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, kembali berhasil meringkus pelaku tindak pencurian di wilayah hukum Polda Babel.

Pelaku bernama NO alias Nopa (28) warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, ditangkap polisi di saat berada disalah satu tempat Biliar yang berada di Kelurahan Kampung Bintang Pangkalpinang, Jumat (07/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Babel Kombes (Pol) Maladi mengatakan, pelaku pencurian dan pemberatan (curat) berinisial NO alias Nopa ini juga merupakan resipis kasus Curat dan Curanmor sebanyak tiga kali.

"Pelaku Nopa ini pernah terlibat dalam  kasus Curat dan Curanmor sebanyak tiga kali, ia ditangkap, pada Jumat malam," kata Maladi, Senin (10/1/2022).

Dikatakan Maladi, kronologis penangkapan, pelaku ini berawal dari penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan di TKP, diketahui bahwa barang-barang milik korban yang hilang dicuri pada saat itu, yakni berupa satu unit handphone merk Samsung A71 warna silver dengan kerugian korban sebesar enam juta rupiah.

Ditambah Maladi, usai dilakukan penyelidikan Tim mendapatkan informasi adanya seorang resipis atas nama Nopa, dan Nopa ini sempat menawarkan atau menjual handphone merk Samsung A71 warna silver yang dicurigai handphone tersebut adalah barang hasil curian yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang.

"Sekira pukul 22.30 WIB Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang bermain bilyard di Kelurahan Kampung Bintang Pangkalpinang dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Selain itu kata Maladi, tim memeriksa handphone yang digunakan oleh pelaku Nopa tersebut, dan dari pemeriksaan itu Tim menemukan satu unit handphone dari tangan pelaku.

"Setelah dicek, benar bahwa satu unit handphone Samsung A71 warna silver dari tangan pelaku tersebut cocok dengan handphone milik korban yang hilang di daerah Kelurahan Parit Lalang," ucapnya.

Maladi mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Mapolda Babel.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Babel, guna proses dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Maladi. (fn/wb)

Editor: Robby Wowbabel

Terkini

Reformasi Cara Memilih, Cerdas Dalam Memilih

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:41 WIB
X