SIMPANGKATIS, www.wowbabel.com - Mendapatkan informasi dari warga terkait maraknya transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 2,15 gram dari tangan Ucil (31) di sebuah Warung Kopi di Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (4/1/2022).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka diamankan di sebuah warung kopi pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, yang mana Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," jelas Iptu Windaris, Rabu (5/1/2022).
"Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Desa Celuak, untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya," lanjutnya
"Setelah dilakukan penangkapan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa sembilan paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam, yang diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi," ungkapnya.
Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 HP OPPO type A 54, 1 HP OPPO type A 37 F, uang tunai senilai Rp. 218.000, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z .
Akibat kejadian tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna menjalani proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandasnya (her/wb)