Asyik Berjudi, Rozi Kaget Digerebek Polisi

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:58 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polres  Bangka Pan
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polres Bangka Pan

KOBA, www.wowbabel.com -- Rozi (35) warga Desa Penyak Kecamatan Koba diamankan Tim Opsnal Polres Bateng beserta barang bukti tindak pidana perjudian.

Pria yang kesehariannya sebagai buruh harian bersama rekan-rekannya melakukan tidak pidana perjudian jenis Gaple bandar keliling.

Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Rais Muin menyampaikan kronologis penangkapan pelaku dimana pada Minggu, (17/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di toko kelontong di Desa Penyak RT 14 ada aktivitas Perjudian yang dilakukan oleh Rozi, Tayib, Iqbal dan Ibing.

"Setelah kita mendapatkan informasi tim Opsnal Polres Bateng langsung bergerak menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan," ungkap Kasat Reskrim Rais Muin, Rabu (20/10/2021).

"Dalam penggrebekan tersebut satu orang pelaku Rozi berhasil diamankan sementara tiga pelaku lainnya Tayib, Iqbal dan Ibing berhasil melarikan diri dan dalam proses pengejaran," lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Bateng guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari TKP adalah : satu set buah gaple warna hijau, uang tunai sebesar Rp 950,000,00,-

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara," tukasnya. (her/wb)

Editor: Barly Wow

Terkini

X