SUNGAILIAT, www.wowbabel.com -- Enam orang nelayan, yakni dua nelayan Matras Kecamatan Sungailiat dan empat nelayan asal Air Hantu Dusun Bedukang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dilaporkan Turki Law and Firm ke Direktorat Polisi Peerairan dan Udara (Dit Polairud) Babel atas aksi penyelamatan Laut Matras dari kerusakan lingkungan akibat tambang laut pada Minggu (13/12/2020) lalu.
Dari keterangan surat panggilan klarifikasi, keenam nelayan ini diduga melanggar Pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Keenamnya dipanggil dalam waktu yang berbeda oleh penyidik Dit Polairud Babel.
Taufik Koriyanto, SH, MH yang diketahui sebagai pemilik Turki Law and Firm sekaligus Anggota DPRD Bangka, membantah kalau dirinya melaporkan keenam nelayan.
"Sejak saya dilantik menjadi anggota DPRD Bangka, menyerahkan perusahaan hukum tersebut kepada Koko Handoko sesuai akta notaris," kata Taufik ketika dihubungi via whatshapp, Rabu (23/12/2020).
"Tidak mungkinlah kami lapor nelayan, abang orangnya nggak bakal mau nyusahkan masyarakat, semenjak dilantik sesuai akta notaris yang jadi pimpinan sekarang Koko sesuai akta notaris itu," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini tim kuasa hukum Turki Law and Firm hanya sebatas mendampingi Divisi Hukum PT Timah pada saat melaporkan nelayan ke Dit Polairud Babel.
"Yang lapor Divisi Hukum PT Timah, Turki yang dampingi pada saat buat laporan," jelas Taufik.
Taufik menyarankan agar informasi ini dikomunikasikan kembali, ia sebagai wakil rakyat saat ini mengatakan akan membantu para nelayan.
"Coba bangun komunikasi dengan Koko atau Karianto, abang pasti bantu kawan nelayan, apa lagi posisi abang di dewan sekarang," sarannya.
Sementara Koko Handoko, saat dikonfirmasi wartawan tak berkelit dan mengatakan surat yang dilayangkan penyidik Polairud Babel hanya bersifat konfirmasi, pihaknya bekerja secara profesional dan menjalankan profesi.
"Sifat undangan konfirmasi itu, mohon maaf kami cuma bekerja secara profesional. Apa salah kami menjalankan profesi," kata Koko.
Sedangkan, salah seorang Pemuda Matras, Kholid, menuturkan hari ini dua dari enam nelayan yang mendapat panggilan penyidik hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Dit Polairud Babel.
"Dari pukul 10.00 WIB hingga saat ini belum selesai. Hari ini ada dua nelayan yang dipanggil, tiga lainnya tanggal 28 Desember nanti," paparnya.
"Nah untuk satunya belum tau kapan, karena suratnya belum ada. Tapi tadi keterangan dari kawan kami ada satu orang lagi. Kawan-kawan kami saat ini didampingi kuasa hukum dari LBH KUBI," tukas Kholid. (dwi/wb)