SUNGAILIAT, www.wowbabel.com -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka pelaksanaan pos layanan pengaduan konsumen, sekaligus membagikan masker di kawasan pusat perbelanjaan modern TJ Mart Sungailat Kabupaten Bangka.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, menjelaskan tujuan dibukanya
pos layanan pengaduan konsumen di Pasar Modern Sungaliat Bangka adalah dalam upaya menyediakan wadah untuk menampung pengaduan, keluhan konsumen terhadap barang dan jasa yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, petugas pos tersebut juga berfungsi untuk memberikan informasi dan menjawab pertanyaan masyarakat selaku konsumen mengenai hak-hak dan kewajibannya selaku pemakai barang dan jasa.
"Pos itu ada petugasnya, yang nantinya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen, silakan masyarakat bisa bertanya dan mengadu di sana," katanya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, selain membuka pos pelayanan pengaduan konsumen, pihaknya juga membagikan masker bagi pengunjung yang datang ke pos layanan pengaduan konsumen dan pengunjung TJ. Mart Sungailat Bangka.
Pembagian masker bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi covid-19. Sehingga masyarakat tetap bisa beraktifitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta mendukung pelaksanaan Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) 2020.
Dirinya juga menambahkan kegiatan yang dilakukan ini juga sudah menerpakan protokol kesehatan yaitu cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.
Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista mengingatkan apabila masyarakat selaku pemakai barang dan jasa ingin mengadukan barang yang di pakainya tidak memenuhi standar atau apabila kurang puas atas informasi yang di peroleh silahkan datang ke dinasnya.
Sebab dinasnya sudah menyiapkan pos layanan pengaduan konsumen dengan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian untuk berdiskusi lebih mendalam tentang hak dan kewajiban konsumen. (rill/*)