Sidang Kasus KDRT, Oknum Perwira Polda Babel Dituntut Dua Bulan Penjara

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Sidang kasus KDRT di PN Pangkalpinang. (her/wb)
Sidang kasus KDRT di PN Pangkalpinang. (her/wb)

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum perwira Polda Babel AKP Fere Hidayat dengan istrinya Marlin Aprilinda kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang dengan Agenda sidang membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/08/2020).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rendra YD Putra dan dibantu Hakim Anggota Iwan Gunawan dan Dede Agus Kurniawan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mangontan yang dibacakan oleh Juhata. JPU memberikan tuntunan hukuman kepada Fere Hidayat dengan 2 bulan penjara.

Terkait tuntutan oleh JPU tersebut, pengacara dari AKP Fere Hidayat melakukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya Senin (24/8/2020). 

"Tuntutan yang diberikan oleh JPU kita akan melakukan nota pembelaan," ujar Beri Saputra di dalam persidangan.

Sementara pengacara dari Marlin Aprilinda, Feriyawansyah menyebutkan kliennya adalah korban dan meminta keadilan ditegakan.

"Kita hanya meminta kepada Hakim untuk melihat kasus KDRT ini secara objektif jangan sampai keadilan hukum dipermainkan," tegasnya (her/wb)

Editor: Barly Wow

Terkini

Reformasi Cara Memilih, Cerdas Dalam Memilih

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:41 WIB
X