SUNGAILIAT, www.wowbabel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Bangka terkait Raperda Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu serta pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan Maras Makmur.
"Namun, kami harapkan perda ini dapat didukung dengan penyiapan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) sebagai bentuk layanan ke masyarakat," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Satu DPRD Bangka, Rudy Budiono di Sungailiat, Jumat (13/9/2019).
"Perda pemekaran ini untuk mempermudah dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, sehingga kami setujui pembentukannya," ujarnya.
Dijelaskannya pemekaran yang dibahas dalam raperda sebagai langkah awal pemekaran desa/kelurahan, tidak hanya itu termasuk anggaran yang dibutuhkan untuk membangun kantor camat baru serta operasionalnya.
Pemekaran di Kecamatan Belinyu maupun Riau Silip, diakuinya guna memberi jalan terwujudnya daerah otonomi baru Kabupaten Bangka Utara serta menjaga sumber daya alam dan potensi yang ada agar tetap menjadi kepentingan masyarakat.
"Dengan pemekaran wilayah juga nanti akan membuat Bangka Utara siap, memiliki jalan cepat bila moratorium daerah otonom baru dibuka lagi," jelas Rudy.
Perda pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu serta pembentukan Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Maras Makmur sempat mengalami beberapa kendala, namun dapat dilalui usai melalui berbagai proses pembahasan.
"Ini perlu didukung semua pihak termasuk Bupati Bangka yang orangnya bijak mendukung kami, sehingga nanti akan ada langkah lanjutan untuk implementasi Perda ini," tukasnya.(dwi/wb)