Berkas Perkara Mucikari Prostitusi Online Masuk Kejaksaan

- Kamis, 15 Maret 2018 | 06:42 WIB
Tersangka AN saat digiring aparat Polda Babel usai menjalani pemeriksaan. (yanto/wb)
Tersangka AN saat digiring aparat Polda Babel usai menjalani pemeriksaan. (yanto/wb)

WOWPANGKALPINANG - Penyidik Direktorat Krimsus Polda Bangka Belitung (Babel) telah merampungkan berkas perkara AN (35) tersangka prostitusi online yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Wahyudi Rahman, mengatakan berkas perkara kasus tersebut, sudah mereka serahkan ke pihak kejaksaan setempat, sejak hari Selasa (13/3/2018) lalu. 

"Tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke kejaksaan kemarin, Selasa 13 Maret 2018. Dari jaksa juga sudah menerima tersangka dan barang bukti," kata Kompol Wahyudi Rahman.

Wahyudi menambahkan, untuk pengembangan jaringan protitusi online lainnya, pihaknya rutin melakukan patroli Cyber di akun-akun media sosial.

"Karena kita juga ada tim gabungan yang memonitor akun-akun yang kiranya sudah melampaui percakapan tidak normal dan apabila ada akun-akun yang tidak pantas ataupun tidak layak diteruskan, maka kita akan komunikasikan  langsung ke Kominfo untuk lakukan permohonan surat untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok salon, yang menjajakan wanita penghibur melalui media sosial (medsos).

Pelaku ditangkap dalam penggerebekan saat melakukan transaksi di salah satu hotel kawasan Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2018).

Bersama tersangka petugas kepolisian mengamankan dua korbannya yakni P dan D yang kemudian ditetapkan sebagai saksi.

Tersangka AN (35) yang berdomisili di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, hanya tertunduk lesu saat digiring untuk menjalankan pemeriksaan di Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel kala itu 

Kasubdit II Ditkrimsus Polda Babel Kompol Wahyudi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal melalui patroli cyber. Tim Cyber Crime Polda Babel menemukan adanya akun mencurigakan yang diduga menjajakan wanita penghibur.

"Kasus ini terungkap melalui patroli cyber. Kita mendapatkan informasi tentang dugaan adanya prostitusi online yang beredar di media sosial (medsos). Pada saat bersamaan tim patroli kita mengendus adanya percakapan-percakapan yang mengarah kepada jenis transaksi seks, melalui internet medsos," ungkapnya kepada awak media disela konferensi pers di Polda Babel, Rabu (17/1/2018) lalu.

Kemudian lanjut Wahyudi, tim melakukan pengembangan berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kepada tersangka, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih selama dua tahun.

"Pelaku berkedok mempunyai salon, lalu memasarkan wanita-wanita melalui media sosial yang mana diupload sendiri melalui akun milik tersangka, kemudian ditawarkan melalui akun WhatsApp. Tarifnya bervariasi selama kita endus mulai dari Rp 800 ribu hingga di atas Rp 1juta," terangnya.

Kini pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun kurungan, sesuai Pasal 45 ayat 11 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik.

Halaman:

Editor: Muri Wow

Terkini

Petani Babel Ekspor 25 Ton Chip Porang ke China

Jumat, 29 September 2023 | 13:46 WIB
X