Kasus Pelecehan Seksual Semakin Meningkat, Lalu Bagaimana Solusinya

- Kamis, 19 Mei 2022 | 03:10 WIB
Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Melihat semakin banyaknya kasus yang terjadi akan semakin membuat para perempuan merasa takut dan akan membuat para perempuan semakin merasa tidak aman. Belum lagi ketika berada di luar rumah, perempuan sering di catcalling oleh orang-orang yang tidak dikenal dan akan membuat mereka merasa takut, marah, dan khawatir untuk pergi keluar rumah. 

Belum lagi, orang-orang diluar sana yang terkadang justru menyalahkan perempuan, dengan mengatakan bahwa pakaian yang digunakan terlalu terbuka, dilarang untuk pergi di malam hari, dan lain sebagainya. Adanya pandangan dan opini seperti itu seolah-olah menyatakan bahwa perempuan yang salah dalam kasus pelecehan seksual karena dianggap tidak bisa menempatkan diri dengan baik. Tetapi, bagaimana dengan beberapa kasus yang terjadi justru di pesantren, universitas, dan lainnya. Bukankah, di tempat tersebut pakaian yang digunakan sudah sangat tertutup. Lalu, mengapa masih terjadi kasus pelecehan seksual?

Apakah bisa perempuan yang disalahkan? Karena seharusnya pola pikir setiap orang yang perlu diperbaiki, moral dan norma yang perlu ditingkatkan untuk bisa menghargai dan menghormati perempuan dan bukan malah sebaliknya.

Bila kita melihat dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, korban nya akan sangat terpukul. Dampak yang ditimbulkan bagi korban sangat tidak bisa diremehkan. Pelaku dari pelecehan seksual harus dihukum dengan setimpal, jangan sampai kasus ini terus bertambah lagi. Pelaku harus diberikan sanksi yang setimpal agar bisa memberikan efek jera dan bisa memberikan pelajaran bagi orang-orang diluar sana. Pelecehan seksual dapat dijerat menggunakan pasal pencabulan, yakni pasal 289 hingga pasal 296 KUHP. 

Adapun bunyi pasal pelecehan seksual pada pasal 289 KUHP sebagai berikut “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun (Kusumasari, 2022).” 

Pada bunyi pasal tersebut dinyatakan bahwa hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, yaitu selama 9 tahun. Walaupun sebenarnya hukuman yang ada dirasa masih kurang sesuai karena trauma yang ditimbulkan dari tindakan pelaku bisa saja berlangsung sangat lama. Kita juga tidak tahu seberapa dalam luka yang ada didalam hati korban, yang mungkin bisa berakibat fatal kepada mental, kesehatan, dan bahkan sampai mengakhiri kehidupannya.

Tidak mudah bagi seorang korban untuk menghadapi permasalahan ini. Ada begitu banyak tekanan, kekhawatiran yang mungkin tidak bisa diutarakan. Trauma yang dialami pun pastinya sangat mendalam, adapun beberapa cara untuk bisa mengatasi trauma akibat dari pelecehan seksual, diantaranya terbuka dengan kejadian yang dialami. Hal ini berarti korban jangan menutup-nutupi kejadian dan jangan menyimpan semuanya sendiri, berbagi cerita dengan orang yang bisa dipercaya, seperi keluarga, sahabat, dan orang terdekat lainnya.

Kemudian, bisa dengan menenangkan diri dengan pergi ke tempat yang bisa membuat pikiran dan perasaan tenang. Bisa juga dengan melakukan kegiatan sosial, korban jangan menutup atau menarik diri karena dengan adanya aktivitas atau kegiatan sosial, itu bisa sangat membantu untuk meredakan stres dan rasa khawatir. Kita juga perlu ingat bahwasannya ketika ada orang-orang di sekitar kita yang menjadi korban pelecehan seksual hendaklah kita bisa mendukung dan menemani korban agar mereka bisa bangkit kembali untuk menjalani kehidupan. 

Mungkin memang tidak mudah bagi korban untuk melewati trauma yang dialami, namun dengan dukungan dari orang-orang terdekat semuanya pasti bisa perlahan-lahan untuk dilewati. Untuk teman-teman di luar sana, kita perlu ingat bahwa semua perempuan itu berharga dan apapun yang terjadi kita pasti bisa untuk bangkit dan melewati semuanya. Jangan lupa bahwa masih banyak orang-orang di sekitar kalian yang akan selalu mendukung kalian.(*)

Halaman:

Editor: Barly Wow

Terkini

Bunga Mekar di Antartika, Apakah Benar Pertanda Bahaya

Selasa, 26 September 2023 | 06:45 WIB

India Pertimbangkan Pergantian Nama Resmi Menjadi Bharat

Senin, 11 September 2023 | 12:39 WIB
X