Kenaikan itu terlihat dari Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterbitkan 21 Maret 2021 lalu. (fn/wb)
Tunjangan bagi 45 anggota DPRD tersebut berpariasi mulai dari Ketua, Wakil dan para anggota lainnya.
Dalam peraturan gubernur yang telah diterbitkan, dituliskan Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebanyak Rp 32.352.941,00.
Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebanyak Rp 27.058.824,00 dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan sebanyak Rp 23.529.412,00.
Pimpinan dan anggota DPRD memiliki tunjangan perumahan dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp32.352.941,00
b. Wakil Ketua DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp27.058.824,00
c. Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp23.529.412,00.
Selain mendapat tunjangan perumahan, para legislator mendapat tunjangan transportasi yakni: