PANGKALPINANG,www.wowbabel.com – Harga timah dan volume penjualan menentukan besar atau kecilnya pemasukan bagi negera melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kenaikan harga timah di pasar dunia sejak tahun 2021 hingga Juni 2022 telah mendorong lonjakan PNBP timah bagi negara.
Data dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat hingga Juni 2022, PNBP timah sudah menembus Rp 657,909 miliar dari volume timah sebesar 37,9 ribu metrik ton dengan harga rata-rata US$ 39.031 per metrik ton. Timah masih berada diurutan kelima dari PNBP mineral dan batu bara secara nasional.
Baca Juga : Harga Timah Anjlok 36,46%, Diperkirakan Akhir Tahun Anjlok ke 21.000 Dolar AS
Pada tahun 2021, pemasukan dari PNBP timah melonjak Rp 1,042 triliun lebih dari penerimaan tahaun 20220. Total volume timah ekspor Indonesia mencapai 73,4 ribu metrik ton dengan harga rata-rata timah dunia US$ 32.400 per metrik ton. Sedangkan tahun 2020 saat harga rata-rata timah dunia US$ 17.059 per metrik ton dengan volume ekspor timah mencapai 64,8 ribu ton PNBP hanya Rp 486.880 miliar.
“Penerimaan PNBP timah di Bangka Belitung dipengaruhi volume penjualan dan harga. Penerimaan 2020 menurun seiring turunnya volume, namun penerimaan 2021 meningkat karena peningkatan volume dan harga. Penerimaan 2022 diproyeksikan akan meningkat karena meningkatnya harga timah,” ungkap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA dan KND Kementerian Keuangan RI, Kurnia Chairi secara virtual di seminar nasional Timah Indonesia dan Penguasaaan Negara di Pangkalpinang, Jumat (22/7/2022).
Dari tahun 2019 hingga Juni 2022, PNBP timah dari Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 2,62 triliun lebih dengan volume 232.922 metrik ton. Sumbangan PNBP tmah Bangka Belitung ini 94,94% dari total peneriman PNBP seluruh Indonesia sebesar Rp 2,766 triliun lebih. Kemudian disusul Kepulauaan Riau sebesar Rp 109.894 miliar atau 3,97%, Provinsi Riau dan Kalimantan tengah masing-masing menyumbang 0,55% dan 0,53%.
“Provinsi Bangka Belitung merupakan penyumbang PNBP terbesar selama empat tahun terakhir yaitu sebesar Rp 2,6 triliun dengan volume 232 ribu ton atau 94,94% dari total penjualan timah secara nasional,” ujarnya.
{separator}
Selain PNBP, dari timah juga diperoleh Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) terbesar dalam 5 tahun terakhir diperoleh oleh Provinsi Babel sebesar Rp 522,57 miliar atau sebesar 22,69% selanjutnya Kabupaten Bangka sebesar Rp 367,13 miliar atau 15,94%. Penerimaan DBH terbesar didapatkan pada tahun 2019 dengan total DBH sebesar Rp 796,95 miliar.
“Untuk sumber daya minerba ini, sampai saat ini memang SDA minerba masih menjadi pemain kuncinya (pendapatan),” katanya.
Terhadap pendapatan negara dari timah, anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya mendorong tata niaga timah yang lebih baik.
”Masyarakat dapat bekerja, aturan ditegakkan dan negara memperoleh pendapatan,” kata dia.
Dalam mengawal hal ini, Bambang Patijaya mengatakan banyak hal yang perlu disinergikan. Menurut dia, memformalkan penambang ilegal adalah langkah yang baik.
Dia menambahkan, sebagai wakil rakyat dari Bangka Belitung, pihaknya menyerap banyak aspirasi masyarakat. Mulai dari harapan pada IUP yang tidak maksimal diserahkan ke Pemda, hingga penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat.