Dinilai Berbelit Dalam Persidangan, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

- Selasa, 14 Februari 2023 | 16:27 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembuhuhan Brigadir J (Tangkapan layar Metro TV)
Terdakwa Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembuhuhan Brigadir J (Tangkapan layar Metro TV)

NASIONAL,www.wowbabel.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Rizky Rizal dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa atas nama Rizky Rizal telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Februari 2023.

Majelis hakim menilai perbuatan Rizky Rizal masih berbelit dan tidak berterus terang selama persidangan.

"Terdakwa dari pemeriksaan hingga persidangan masih berbelit - belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Majelis Halim.

Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhi Vonis Mati Ferdy Sambo

Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

 

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terungkap, Mama Icha Punya Stok 21 Gadis di Bawah Umur

Selasa, 26 September 2023 | 18:04 WIB
X