NASIONAL,www.wowbabel.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Rizky Rizal dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa atas nama Rizky Rizal telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Februari 2023.
Majelis hakim menilai perbuatan Rizky Rizal masih berbelit dan tidak berterus terang selama persidangan.
"Terdakwa dari pemeriksaan hingga persidangan masih berbelit - belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Majelis Halim.
Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhi Vonis Mati Ferdy Sambo
Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Rosti Bawa Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J