NASIONAL,www.wowbabel.com -- Pihak Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk besaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Adapun besar gaji tersebut sebagai berikut:
Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Endus Dugaan Kecurangan Oknum Penyelenggara Pemilu
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dibayar setiap bulannya selama bertugas mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Kurang lebih selama dua bulan, sehingga honor yang didapat Rp 2.000.000.
Tak hanya menerima gaji, anggota badan adhoc Pemilu 2024 mulai dari pantarlih, KPPS, PPS dan PPK juga memiliki santunan kecelakaan kerja, berikut rinciannya:
Artikel Terkait
Integritas Penyelenggara Menuju Pemilu Berkualitas
Mempertimbangkan Nilai Kohesivitas dan Kadar Keterwakilan Berbasis Wilayah dalam Pembentukan Dapil Pemilu 2024
Out Look 2023, Refleksi dan Proyeksi Pemilu 2024