Tak Hanya Terima Gaji, Pantarlih, KPPS, PPS dan PPK Juga Disiapkan Santunan, Cek Besarannya

- Senin, 6 Februari 2023 | 11:44 WIB
Ilustrasi. Pemilu 2024. (ist)
Ilustrasi. Pemilu 2024. (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Pihak Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk besaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Adapun besar gaji tersebut sebagai berikut: 

Ketua KPPS: Rp 1.200.000

Anggota KPPS: Rp 1.100.000

Ketua PPS: Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 1.300.000

Ketua PPK: Rp 2.500.000

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Endus Dugaan Kecurangan Oknum Penyelenggara Pemilu

Anggota PPK: Rp 2.200.000

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dibayar setiap bulannya selama bertugas mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Kurang lebih selama dua bulan, sehingga honor yang didapat Rp 2.000.000.

Tak hanya menerima gaji, anggota badan adhoc Pemilu 2024 mulai dari pantarlih, KPPS, PPS dan PPK juga memiliki santunan kecelakaan kerja, berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X