JAKARTA, www.wowbabel.com -− Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang, pada Jumat (3/1/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Patricia Widya Sari. Ia mengadukan Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka) sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
Ketiga Teradu didalilkan melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka cacat secara hukum dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Belitung Fokus Kerawanan Politik Uang
Menurut Teradu, Bawaslu Kabupaten Bangka tidak perlu menerbitkan surat tersebut dikarenakan sudah ada enam anggota teratas yang terpilih, sesuai peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Pasal 47 ayat 1 (c) yaitu anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung.
Rencananya, sidang akan dilakukan di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Endus Dugaan Kecurangan Oknum Penyelenggara Pemilu
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Pemilu 2024, PPP Bangka Barat Incar Empat Kursi Legislatif
Out Look 2023, Refleksi dan Proyeksi Pemilu 2024
Sebanyak 198 PPS Kabupaten Bangka Barat Dilantik, Diharapkan Bisa Kendalikan Pemilu 2024