Diduga Jadi Dalang Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mantan Wali Kota Blitar Disergap Polisi

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:15 WIB
Mantan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Answar alias MSA (berbaju hitam dan tangan diborgol) saat diamankan oleh aparat Polda Jawa Timur. (ist)
Mantan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Answar alias MSA (berbaju hitam dan tangan diborgol) saat diamankan oleh aparat Polda Jawa Timur. (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com – Mantan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar alias MSA disergap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat sedang berolah raga di sebuah kawasan Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat 28 Januari 2023 dinihari.

Mantan Wali Kota Blitar yang pernah mendekam di sel tahanan karena kasus suap ini diamankan lantaran diduga sebagai otak dan dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penangkapan terhadap Samanhudi lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin 12 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Belum Satu Bulan, Tiga Perampok Rumah Wali Kota Blitar Berhasil Dicokok Tim Gabungan

“Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat 27 Januari 2023 di Gedung Tribrata Mapolda Jawa Timur.

Dijelaskan Irjen Pol Toni Harmanto penangkapan dilakukan berdasarkan data, fakta dan bukti-bukti hasil penyelidikan. Sehingga pihaknya memastikan keterlibatan Samanhudi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan Samanhudi diduga kuat sebagai otak perampokan Rumdin Walikota Blitar. Ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, Muh Samanhudi Anwar yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Wali Kota Blitar dan Istri Disekap Perampok, Perhiasan dan Uang Rp 400 Juta Dibawa Kabur

Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ Muh Samanhudi Anwar membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Di situlah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribrata Polda Jatim

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X