Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Dituntut Dua Tahun Penjara

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:10 WIB
Chuck Putranto saat akan menjalani sidang di  PN Jakarta Selatan. (ist)
Chuck Putranto saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com – Mantan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Chuck Putranto, dituntut Jaksa Penuntutu Umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara pada perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Chuck Putranto yang terakhir kali menyandang pangkat Kompol ini menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal-hal yang Meringankan

Chuck Putranto didakwa mengetahui bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga yang mematahkan skenario soal tembak menembak, namun hal tersebut tidak dilaporkannya ke pada pihak penegak hukum.

Chuck Putranto mengetahui Brigadir J masih hidup berdasarkan rekaman CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang ia saksikan bersama terdakwa lain, yakni Terdakwa Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya pada tanggal 2 September 2022 lalu, Chuck Putranto diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH setelah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Chuck Putranto terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat ia menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Akui Peristiwa Tembak Menembak Hanya Karangan Belaka

Chuck Putranto merupakan alumni Akpol 2006 yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur pada tahun 2012.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Chuck Putranto terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

 

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X