NASIONAL,www.wowbabel.com – Ahyudin, Mantan Presiden dan petinggi Yayasasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dijatuhkan vonsi 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahyudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” tegas Hakim Ketua Hariyadi.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penggelapan Dana, Tiga Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
Sementara itu Ahyudin belum mengambil sikap pasti terkait vonis majelis hakim tersebut.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Ahyudin.
Selaras dengan pernyataan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tidak mengambil sikap pasti dan menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan diri.
Artikel Terkait
Dugaan Penggelapan Dana Umat, 1.000 Pekerja ACT Terancam Dipecat
Diduga Selewengkan Dana Boeing, Presiden dan Mantan Presiden ACT Jadi Tersangka
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Petinggi ACT Segera Jalani Sidang