NASIONAL,www.wowbabel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan 12 penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Tuntutan ini disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan.
Mendengar tuntutan tersebut, tampak Bharada Eliezer menangis di kursi terdakwa. Ia pun diminta untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal-hal yang Meringankan
Ronny Talapessy selaku penasihat hukum langsung memeluk Bharada E yang masih menangis untuk menenangkannya sambil menepuk punggungnya.
Selaku pengacara, Ronny Talapessy menegaskan pihaknya akan mengajukan pledoi lantaran menilai tuntutan JPU tidak adil.
"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," Ronny Talapessy kepada sejumlah awak media.
Bharada Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.(*)
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat
Disaksikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tangisan Ibunda Brigadir J Pecah di Persidangan
KPK Curigai Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Gaji Resmi Tak Cukup Beli Rumah di Pondok Indah