NASIONAL,www.wowbabel.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tersangka Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: KPK Curigai Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Gaji Resmi Tak Cukup Beli Rumah di Pondok Indah
Tak hanya itu ia juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal terlibat dalam kasus ini.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat 8 Juli 2022 silam.
Adapun pertimbangan JPU melakukan penuntutan seumur hidup lantaran tidak ada hal-hal meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Baca Juga: Disaksikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tangisan Ibunda Brigadir J Pecah di Persidangan
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar JPU dalam persidangan.(*)
Artikel Terkait
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Dituntut Delapan Tahun Penjara
Gegara Ini JPU Tuntut Kuat Ma’ruf Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum Ditahan Ferry Irawan Bacakan Surat Cinta untuk Venna Melinda