NASIONAL,www.wowbabel.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan yang dilakukan terdakwa Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk mencegah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kabur saat akan dieksekusi.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Dituntut Delapan Tahun Penjara
Tak hanya itu, ternyata Kuat Ma’ruf juga menutup pintu balkon di lantai dua Rumah Duren Tiga. Padahal saat itu kondisi masih terang benderang dan belum malam.
Fakta tersebut dikatakan jaksa sesuai dengan keterangan dari Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir.
"Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” kata Jaksa.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat
KPK Curigai Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Gaji Resmi Tak Cukup Beli Rumah di Pondok Indah
Akhirnya Ferdy Sambo Akui Peristiwa Tembak Menembak Hanya Karangan Belaka