NASIONAL,www.wowbabel.com – Kuat Ma’ruf salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan JPU disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023 dalan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Akui Peristiwa Tembak Menembak Hanya Karangan Belaka
Kuat Ma’ruf selaku terdakwa terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Terdakwa Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat
Disaksikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tangisan Ibunda Brigadir J Pecah di Persidangan
KPK Curigai Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Gaji Resmi Tak Cukup Beli Rumah di Pondok Indah