20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Partai Politik, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:05 WIB
Logo Bawaslu RI. (istimewa)
Logo Bawaslu RI. (istimewa)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya mengungkapkan pihaknya menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut partai politik.

Data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Babar Gelar Kegiatan Sentra Gakkumdu

Lolly menjelaskan angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," kata Lolly. 

Lolly menduga kemungkinan adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Leksikal Babel dan Bawaslu Bangka Belitung Bicara Peran Guru Pada Pemilu 2024

Dia menyebut ada temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," tuturnya.

Lolly mengatakan RT/RW pun ditemukan memiliki keterlibatan dalam proses verifikasi faktual. Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.

Lolly juga menambahkan, Bawaslu menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Baca Juga: SMAN 3 Pangkalpinang Hadirkan KPU dan Bawaslu dalam Proses Pembelajaran P5

Halaman:

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X