www.wowbabel.com - Penetapan pajak rokok sebagai salah satu pajak daerah didasarkan pada pertimbangan membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok dan peningkatan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak rokok Tahun 2023 sebesar Rp. 22,79 Triliun.
Ketetapan perkiraan penerimaan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 38/PK/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2023. Penyaluran pajak rokok dilaksanakan secara triwulan, khusus bulan desember dilakukan setelah ditetapkan laporan arus kas audited.
Peruntukan penerimaan pajak rokok yang diterima provinsi maupun kabupaten/ Kota paling sedikit 50 persen diperuntukan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat antara lain untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya rokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok serta kontribusi daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan.
Dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 75 persen dari 50 persen dari realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu pajak rokok juga diperuntukan untuk penegakan hukum oleh aparat yang berwenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal, penegakan aturan mengenai larangan merokok dan penegakan kawasan tanpa rokok.
Dalam hal sampai akhir tahun anggaran terdapat sisa penggunaan pajak rokok, maka sisa penggunaan pajak rokok tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang pada tahun berikutnya.
Pemantauan atas penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Gubernur.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan tahun 2024.
Penetapan kebijakan cukai rokok dengan mempertimbangkan empat aspek penting. Aspek pertama berkaitan dengan pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan, aspek kedua terkait produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja, aspek ketiga terkait penerimaan negara, terakhir aspek keempat terkait pengawasan barang kena cukai ilegal.
Artikel Terkait
Sempat Viral, Video Oknum Polisi Ngamuk Karena Tak Diberi Utang Rokok
Pro Kontra Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Prastowo : Pemerintah Tidak Serampangan
Pajak Rokok Provinsi Bangka Belitung Tahun 2023 Tembus Rp 121 Miliar