NASIONAL,www.wowbabel.com -- Seorang oknum perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota oknum Paspampres berpangkat mayor tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.
Pada kesempatan yang sama, Andika meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
Baca Juga: Sembilan Hari Bantu Korban Gempa Cianjur, Tim ERG PT Timah Tbk Tutup Posko di Desa Ciherang
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tegasnya.
Artikel Terkait
Parasut Gagal Mengembang, Prajurit TNI AU Terjatuh dan Patah Tulang
Laksamana TNI Yudo Margono Calon Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika
Dicalonkan Sebagai Panglima TNI, Ini Profil dan Karir Laksamana TNI Yudo Margono