Leksikal Babel dan Bawaslu Bangka Belitung Bicara Peran Guru Pada Pemilu 2024

- Jumat, 4 November 2022 | 15:33 WIB
Acara Sosialasi Bawaslu  Belitung Timur yang berlangsung di Graha Resto Fega Manggar Beltim mengungkap, Kamis 3 November 2022. (ist)
Acara Sosialasi Bawaslu Belitung Timur yang berlangsung di Graha Resto Fega Manggar Beltim mengungkap, Kamis 3 November 2022. (ist)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Peran serta masyarakat dan Bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilu 2024 dalam perwujudan pemilu yang berkualitas tentu memegang peran penting, diantaranya dengan melakukan patnerahip pengawasan pemilu partisipatif 2024.

Dalam penyampaian Marwansyah SSi selaku Direktur Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Bangka Belitung pada Kamis 3 November 2022 di Acara Sosialisasi Peran Guru dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Beltim di Graha Resto Fega Manggar Beltim mengungkapkan kini para guru terutama yang mengajar bidang pendidikan kewarganegraan di sekolah yang hadir pada sosialiasi ini tentu memiliki peran dalam mendidik anak bangsa menjadi generasi muda dan tentu dalam kurikulum PKN terdapat materi terkait demokrasi termasuk pemilu.

"Ini tentu ada materi pemilu yang diajarkan pada anak didik pemilih pemula yang bagian dari pendidikan pemilih. Materi pendidikan kewarganegraan Seperti pentingnya pemilu, bagaimana pemilu diselengarakan penyelenggara dan azas pemilu juga tahapan. Bagaimana cara memilih dan menjadi pemlih termasuk hak dan melindungi hak pilih perlu diawasi," ungkap Marwan di hadapan para guru.

Dan tentu dari siswa yang mendapat pendidikan oleh guru ada siswa calon pemilih pemula yang kelahiran tahun 2007 karena mereka tentu pada 14 Februari 2024 mendatang telah memiliki hak pilih karena umurnya sudah 17 tahun yang merupakan usia syarat memilih.

Baca Juga: SMAN 3 Pangkalpinang Hadirkan KPU dan Bawaslu dalam Proses Pembelajaran P5

"Mereka nanti baru kali pertama gunakan hak pilih di TPS pada Pemilu 2024 . Jadi siswa dari guru-guru ini merupakan pemilih pemula ini bisa jadi objek dalam pemberian materi ajar kaitan partisipasi pemilu partisipatif juga tentunya," terang Marwan sampaikan peran guru dalam pengawasai pemilu partisipatif.

Sosialisasi itu diikuti oleh Guru Pendidikan Kewarganegaraan (Guru PKn) dan Panwaslu Kecamatan se-Beltim. Selain itu juga menghadirkan Pemateri Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung (Bawaslu Babel) Sahirin.

“Pengawasan Pemilu adalah bagian dari usaha untuk menghormati serta meningkatkan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak sipil dan politik dari warga negara," kata Sahirin saat memaparkan materi yang didampingi Anggota Bawaslu Beltim, Ihsan.

Pada awal acara di hadapan undangan Anggota Bawaslu Beltim Ihsan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Beltim untuk mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya guru guru untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam pemilu serentak tahun 2024.

Dalam penjelasannya Marwansyah yang juga Mantan KPU dan Panwas Kabupaten Beltim mengatakan pengawasan partisipatif dalam kegiatanya bersifat sukarela namun tetap dalam kerangka untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara demokratis.

Baca Juga: 18 Anggota Panwascam Dilantik Bawaslu Bangka Barat

"Sukarela diri pribadi atau kelompok masyarakat itu dua kunci. Jadi ini tidak dilembagakan secara formal pengawasnya yang formal sudah ada Bawaslu dengan jajarannya. Ini gerak pengawasan pemilu partisipatif rakyat tetap dalam kaitan agar azas pemilu luberjurdil terwujud sehingga publik percaya akan hasilnya nanti," ungkap Marwan saat menjadi pembicara.

Menurutnya terdapat beberapa kaitan pentingnya pengawasan pemilu partisipatif, antara lain unsur subjektif yakni keterbatasan personil lembaga pengawas formil Pemilu dan objektifnya yakni area cakupan wilayah pengawasan dan kepentingan lainya yakni terkait konpleksitas pemilu sehingga akan memunculkan berbagai pelanggaran namun diharapkan agar pemilu tetap berkualitas maka penting pula memang memastikan proses pemilu berlangsung baik demi mendorong subtansi pemilu.

"Prinsipnya pengawasan partisipatif itu dilandaasi giat suka rela karena pada lembaga pengawas pemilu tentu terdapat keterbatasan mulai dari personil dan area pengawasan luas termasuk kompleksitas pemilu itu sendiri. Sementara pemilu mesti dipastikan berlangsung dengan kualitas terbaik," jelas Marwansyah.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X