NASIONAL,www.wowbabel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dikabarkan telah menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antar waktu (PAW) dari PDIP.
"Kita masih mencari pendukung-pendukung lainnya terkait betul tidaknya informasi yang kita dapatkan. Selama ini kami tidak hanya diam saja,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Kamis 3 November 2022.
Kendati demikian, terkait keberadaan Harun Masiku, Karyoto belum bisa menjelaskan secara detail.
"Intinya kami tidak tinggal diam dan terus memprosesnya,” imbuh Karyoto.
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Perkara Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp 815 M
Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful. Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.(*)
Artikel Terkait
KPK Sebut Hakim Agung Sudrajat Dimyati Diduga Terima Suap 800 Juta
Sudrajat Dimyati Ditahan, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Istri Sambo Putri Candrawathi
Triliunan Gaji P3K Disalurkan ke Kas Daerah, Akankah Ditelusuri KPK