Kapolri Keluarkan Aturan Baru, Segini Biaya Pembuatan SIM

- Rabu, 2 November 2022 | 16:37 WIB
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk biaya pembuatan SIM. (ist)
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk biaya pembuatan SIM. (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM. Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Ditlantas Tak Boleh Lagi Gunakan Tilang Manual, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Babel

Pada telegram itu tercantum biaya penerbitan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Dalam telegram ini juga ada arahan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ridwan Djamluddin Jabat Komisaris MIND ID

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:18 WIB
X