NASIONAL,www.wowbabel.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Maradni Maming bakal segera menjalani persidangan, lantaran saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungan surat dakwaannya.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungapkan dengan penlimpahan ini terdakwa Mardani Maming akan segera menjalani persidangan di PN Banjarmasin.
"Hari ini (31 Oktober 2022-red)) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ungkapnya, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Mardani H Maming Resmi Jadi DPO KPK RI
Dikatakan Ali, saat ini kewenangan penahana Mardani Maming berada di Pengadilan Tipikor, namun untuk sementara dititipkan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
KPK tinggal menunggu waku sidang perdana. Majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin yang akan menentukan harinya. "Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Mardani Maming (MM) selama 40 hari. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu.(*)
Artikel Terkait
Tak Hanya Bayar CSR, Mardani H Maming Juga Berangkatkan 100 Karyawan untuk Umroh
HUT Ke-50 Hipmi, Mardani H Maming: Hipmi Bukan Organisasi Kaleng-kaleng
Mardani H Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK