Terlibat Kasus Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

- Senin, 31 Oktober 2022 | 20:03 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian karena terbukti melanggar kode etik kepolisian (IST)
Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian karena terbukti melanggar kode etik kepolisian (IST)

JAKARTA, www.wowbabel.com -- Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dipecat dari anggota Polri. 

Sidang putusan hakim kode etik menjatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan hukuman kurungan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melanggar kode etik Polri karena terlibat menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana, Putri Candrawathi Sempat Depresi

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

Brigjen Hendra diduga melanggar kode etik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama lima orang lainnya. (wb)

 

 

Editor: Kris Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X