Cermati Ini Prioritas Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 07:05 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022. (ist)
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022. (ist)

JAKARTA,www.wowbabel.com -- Pemerintah segera membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022.
Pengumuman syarat dan formasi penerimaan PPPK nakes 2022 akan disampaikan akhir Oktober.

Pengadaan PPPK Nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yakni eks Tenaga honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional tenaga kesehatan.

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi dan Anggaran PPPK Guru di Bangka Belitung Tahun 2022

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain:

1) melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;

2) usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;

3) penyandang disabilitas;

4) melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan

5) pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

“Mudah-mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” imbuh Alex.

Pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa

Jumat, 31 Maret 2023 | 10:21 WIB

Keputusan FIFA Bikin Jokowi Kecewa 

Jumat, 31 Maret 2023 | 04:37 WIB
X