Mantan Dosen dan Oknum Mahasiswi Kompak Edarkan Uang Palsu di Pangkalpinang

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:35 WIB
Tiga tersangka pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang berhasil diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang. (Firman Wow)
Tiga tersangka pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang berhasil diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang. (Firman Wow)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com-- Tiga dari pelaku pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, ternyata merupakan oknum mahasiswi dan mantan dosen.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Selasa 18 Oktober 2022, di Mapolres di Pangkalpinang.

Menurut Kapolres dari tiga pelaku ini, satu pelaku RE (19) warga Pangkalpinang, merupakan oknum mahasiswi di salah satu kampus di Kota Pangkalpinang, sementara DP (55) mantan dosen.

"RE dan DP ini, ternyata mahasiswi dan mantan Dosen," kata AKBP Dwi Budi Murtiono.
Sebelumnya, tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal) pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah di wilayah Kota Pangkalpinang berhasil diringkus Tim Naga dan Unit Tipiter Polres Pangkalpinang, di dua Provinsi berbeda.

Mereka yang ditangkap antara lain AW (56), RE (19) warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, AW dan RE adalah ayah dan anak warga Pangkalpinang, sedangkan satu pelaku atas nama DP (55) warga Bekasi.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Bangka Belitung Merupakan Jaringan Antar Provinsi

Ketiga pelaku ini ditangkap pihak Kepolisian Polres Pangkalpinang, di Palembang dan Jakarta, sementara AW dan RE ayah bersama anaknya di tangkap di Palembang 12 Oktober 2022.
Kemudian berselang satu hari, pihak Kepolisian Polres Pangkalpinang, juga berhasil menangkap DP di Jakarta, pada 13 Oktober 2022.

Kini para pelaku harus telah ditahan di Mapolres Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas perbuatan yang mereka lakukan dengan mendengarkan uang palsu.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang mata uang dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebagai berikut.

1. 392 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-

2. 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,-

3. 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-

4. 19 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X