NASIONAL,www.wowbabel.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pembina Penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri telah mengingatkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang diperuntukan untuk PPPK guru merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021.
Hal ini dipertegaskan kembali dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangam Keuangan Nomor 204/PK/2021.
Himbauan Kemendagri tersebut tertuang dalam Surat Nomor 910/2507/keuda tangga 7 April 2021 perihal penyediaan anggaran belanja gaji dan tunjangan PPPK dalam APBD 2021.
Substansi isi surat Kemendagri tersebut meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun perundangan yang mengatur antara lain Undang-Undang terkait APBN khususnya terkait penetapan rincian dana transper ke daerah, Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri terkait Pedum Penyusunan APBD dan Permendagri terkait Teknis Pemberian gaji dan Tunjangan PPPK serta surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam surat Kemendagri tersebut menyebutkan bila pemerintah daerah belum menganggarkan atau belum cukup menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK agar segera melakukan penyesuaian dengan mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan terkait pemberitahuan penghitungan gaji PPPK.
Penyesuaian anggaran gaji dan tunjangan PPPK dapat dilakukan melalui revisi anggaran mendahului perubahan APBD dengan melakukan perubahan perkada terkait penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD.(*)
Artikel Terkait
Dialokasikan 34 Triliun Namun Gaji PPPK Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPD RI : BPK Lakukan Audit
Pemerintah Pastikan Rp 25,74 Triliun Untuk Gaji PPPK di Tahun 2023
GajiĀ PPPK Guru Belum Dibayar Pemerintah Daerah, Ini Jawaban Pemerintah
Gaji PPPK Dibiayai Dana APBN Melalui Transfer Ke Daerah