Gaji PPPK Dibiayai Dana APBN Melalui Transfer Ke Daerah

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Gaji PPPK
Gaji PPPK

www.wowbabel.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Alokasi Kebutuhan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Total Alokasi Anggaran PPPK Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 25,74 Triliun sebagaimana tertuang dalam daftar rincian dana transper ke daerah yang telah diinformasikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kepada Seluruh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyampaikan penetapan Alokasi Anggaran Kebutuhan Gaji PPPK guru Tahun 2021.

Dan Tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Nomor 204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Penghitungan Anggaran PPPK Guru Dalam Alokasi DAU Tahun 2022.

Namun Demikian, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi penerimaan PPPK Guru di Tahun 2021 bahkan di Tahun 2022 dengan membuka lowongan penerimaan formasi PPPK Guru belum sesuai dengan jumlah formasi PPPK guru yang menjadi perhitungan kebutuhan anggaran untuk Gaji PPPK guru.

Salah satu sebab rendahnya penerimaan PPPK dikarenakan daerah beranggapan Gaji PPPK didanai APBD jd pembukaan lowongan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan dicantumkannya alokasi anggaran kebutuhan Gaji PPPK dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun 2023 yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang tentang APBN Tahun 2023.

Hal ini dapat memberikan kepastian kepada Pemerintah Daerah bahwa Kebutuhan Penggajian PPPK merupakan bagian dari dana transper ke daerah yang ditempatkan pada Dana Alokasi Umum Tahun 2023. Anggaran PPPK bersifat earmarked atau belanja yang telah ditentukan peruntukannya dan tidak dapat digunakan untuk keperluan belanja lain

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X