Gaji PPPK Guru Belum Dibayar Pemerintah Daerah, Ini Jawaban Pemerintah

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:19 WIB
PLT Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani
PLT Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani

www.wowbabel.com - Keluhan Para PPPK Guru yang belum mendapatkan haknya mendapat respon langsung dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Melalui surat yang disampaikan Plt. Dirjen GTK Kemendibudristek kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera membayar gaji guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK JF guru.

Serta juga yang telah menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK JF Guru untuk guru-guru yang telah memiliki Nomor Induk PPPK, serta mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahaf pemberkasan ke Badan Kepegawaian Nasional agar segera diterbitkan NI PPPK.

Dalam proses Pengusulan NI PPPK, Pemerintah Daerah dapat bersurat yang ditujukan ke BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi My SPAK BKN di daerah sesuai bunyi Surat Plt Dirjen GTK Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 tanggal 28 September 2022.

Sebelumnya Plt. Direktur GTK Nunuk Suryani menyampaikan bahwa sebanyak 97 persen Guru ASN PPPK Lulusan Tahun 2021 sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dan diminta kepada daerah untuk segera menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian.

"Informasi yang kita terima, masih banyak guru-guru mengeluh mendapatkan gaji," ujar Nunuk Suryani.

Sebelumnya Direktur Dana Transper Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Adriyanto mengatakan PPPK yang telah lulus seleksi dan diangkat segera untuk dibayarkan gajinya.

Pemerintah telah mengalokasikan Kebutuhan gaji PPPK Guru Tahun 2021 yang ditempatkan pada Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk perhitungan alokasi PPPK Guru di Tahun 2022.

"Dana PPPK yang telah ditransper ke pemerintah daerah selama dua tahun capai 34 Triliyun," ujar adriyanto

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X