Wowbabel.com - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada tahun 2022.
Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian lainnya.
“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.
“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Nunuk Suryani.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Dibuka, Catat Pola Rekrutmen dan Jadwal Terbarunya
Dilansir situs Kemendikbud, Ini kategori pelamar dalam seleksi rekrutmen guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Artikel Terkait
Dialokasikan 34 Triliun Namun Gaji PPPK Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPD RI : BPK Lakukan Audit
Bangka Belitung Terima Rp 155,5 Miliar Pendanaan PPPK Tahun 2023
Pemerintah Pastikan Rp 25,74 Triliun Untuk Gaji PPPK di Tahun 2023