NASIONAL,www.wowbabel.com -- Pemerintah tetap mengalokasikan Anggaran Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2023. Anggaran Tunjangan Profesi tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disah menjadi undang-undang pada tanggal 29 September 2023.
Total Anggaran yang disetujui pemerintah untuk Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 50,45 triliun. Alokasi Tunjangan Profesi Guru merupakan bagian dari dana transper pusat ke daerah tahun 2023.
Kementerian keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa semua proses pengalokasian transfer ke daerah setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Di Bangka Belitung Capai Rp 327,95 Miliar, Ini Rinciannya
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.
Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.(*)
Sumber: Kemenkeu
Artikel Terkait
Tahun 2023, Dana Transfer DAU Bangka Belitung Capai Rp 4,14 Triliun
Ini Struktur RAPBD Pangkalpinang Tahun 2023, Molen Targetkan Pendapatan Daerah Rp Rp 711,59 M
Sebanyak 2,1 Juta Tenaga Non ASN Terdata di BKN
MenPANRB: Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Jadi ASN