Pemerintah Transfer Ke Daerah Rp 50,45 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru di APBN 2023

- Senin, 3 Oktober 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Pemerintah tetap mengalokasikan Anggaran Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2023. Anggaran Tunjangan Profesi tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disah menjadi undang-undang pada tanggal 29 September 2023.

Total Anggaran yang disetujui pemerintah untuk Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 50,45 triliun. Alokasi Tunjangan Profesi Guru merupakan bagian dari dana transper pusat ke daerah tahun 2023.

Kementerian keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa semua proses pengalokasian transfer ke daerah setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Di Bangka Belitung Capai Rp 327,95 Miliar, Ini Rinciannya

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.(*)

Sumber: Kemenkeu

 

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X