BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Mulai 1 Oktober 2022 tarif tiket penyeberangan kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok rute Pelabuhan Api-api, Sumatera Selatan mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif ini, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.184 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan No Km. 172 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antar negara.
Berdasarkan Keputusan Direksi No.184/op.404/asdp-2022 tentang tarif jasa angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi di atas kapal yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan keputusan Direksi No.185/op.404/asdp-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan dilingkungan PT. Asdp Indonesia Ferry (Persero).
Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Tiket PT ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Ikut Naik
Kemudian, untuk kenaikan harga tiket ini berdasarkan jenis muatan penumpang tersebut, berikut harga tiket bagi penumpang yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok rute Pelabuhan Api - api, Sumatera Selatan.
Penumpang pejalan kaki dewasa tiket seharga Rp 55.200 dan untuk penumpang bayi diangka Rp 4.700.
Golongan I tarif tiket Rp. 70.800
Golongan II tarif tiket Rp. 130.550
Golongan III tarif tiket Rp. 221.350
Golongan IV bagi kendaraan penumpang yang terbagi menjadi dua jenis.
Golongan IV A untuk kendaraan penumpang tarif tiket seharga Rp. 998.500
Golongan IV B untuk kendaraan barang tarif tiket seharga Rp. 870.000
Golongan V bagi kendaraan penumpang dan barang
Artikel Terkait
BKPSDMD Bangka Belitung Perpanjang Waktu Pendataan Tenaga Non-ASN, Ada Apa?
Horee PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik
Bangka Belitung Terima Rp 155,5 Miliar Pendanaan PPPK Tahun 2023
Pemerintah Pastikan Rp 25,74 Triliun Untuk Gaji PPPK di Tahun 2023