Pemerintah Pastikan Rp 25,74 Triliun Untuk Gaji PPPK di Tahun 2023

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Anggaran PPPK  Tahun 2023
Anggaran PPPK Tahun 2023

JAKARTA, www.wowbabel.com - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tetap mengalokasikan kebutuhan gaji beserta tunjangan PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Alokasi Anggaran untuk PPPK merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Total Anggaran PPPK Tahun 2023 dalam APBN 2023 yang telah disahkan DPR RI sebesar Rp. 25, 74 Triliun.

Di Tahun 2023 Besaran Alokasi Anggaran untuk PPPK tercantum jelas dalam rincian dana transper, berbeda dengan dua tahun sebelumnya tidak diketahui secara pasti besaran alokasi PPPK dalam DAU 2021 dan DAU 2022 hanya dijelaskan melalui surat resmi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dengan dipertegas alokasi Anggaran PPPK dalam rincian dana transper ke daerah diharapkan tidak menimbulkan keraguan lagi bagi pemerintah daerah terkait anggaran yang diperuntukan untuk PPPK

Rincian Alokasi PPPK dalam DAU akan dituangkan langsung dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Dana Transper ke Daerah.

Lebih lanjut kementerian keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa semua proses pengalokasian Transper Ke Daerah setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.(*) 

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X