Bangka Belitung Terima Rp 155,5 Miliar Pendanaan PPPK Tahun 2023

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:50 WIB
Anggaran PPPK Bangka Belitung Tahun 2023
Anggaran PPPK Bangka Belitung Tahun 2023

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Pendanaan untuk Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Tahun 2023 sudah dengan jelas tercantum dalam Undang-Undang Tentang APBN Tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 29 September 2023.

Total Alokasi Anggaran Pendanaan PPPK Tahun 2023 sebesar Rp. 25,74 Triliun. Dari Total 25,74 Triliun tersebut Pemerintah Daerah Di Bangka Belitung menerima sejumlah Rp. 155,5 Milar.

Rincian Anggaran Pendanaaan PPPK  masing-masing Pemerintah Daerah di Bangka Belitung sebagai berikut :

1. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Sebesar Rp. 27.134.646.000.

2. Pemerintah Kabupaten Bangka Sebesar Rp. 32.056.050.000.

3. Pemerintah Kabupaten Belitung Sebesar Rp. 15.160.980.000.

4. Pemerintah Kota Pangkalpinang Sebesar Rp. 10.185.672.000.

5. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Sebesar Rp. 16.700.982.000.

6. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Sebesar Rp. 13.060.956.000.

7. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Sebesar Rp. 23.011.314.000.

8. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Sebesar Rp. 18.190.219.000.

Dua Tahun Sebelumnya Anggaran Pendanaan PPPK tidak secara jelas dicantumkan dalam rincian dana transfer ke daerah hingga membuat sebagian daerah merasa pemerintah pusat belum mengalokasikan anggaran untuk mendanai kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Sedangkan berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan pada Tahun 2021 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendanaan PPPK sejumlah 19,45 Triliyun dan di tahun 2022 pendanaan PPPK sebesar 14 Triliyun, dana tersebut merupakan bagian dari dana alokasi umum yang langsung disalurkan ke pemerintah daerah, jadi selama dua tahun pemerintah telah menyalurkan pendanaan PPPK sebesar 34 Triliyun ke kas daerah.

Dengan telah disiapkan pendanaan gaji dam tunjangan untuk PPPK mestinya Pemerintah Daerah untuk segera menseleksi dan mengangkat PPPK hasil seleksi dan membayar apa yang menjadi hak PPPK sesuai dengam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

Halaman:

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X