www.wowbabel.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginformasikan dana transper ke daerah melalui laman resmi direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dana Transfer Ke Daerah Tahun 2023 mencapai 814.72 Triliyun. Salah satu Dana Transfer tersebut akan disalurkan sejumlah 70 Triliyun ke Pemerintah Desa.
Jumlah Desa yang akan menerima dana desa sebanyak 74.954 desa yang tersebar di 434 Kabupaten / Kota. Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa diperuntukan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Lebih lanjut kementerian keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa semua proses pengalokasian Transper Ke Daerah setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.
Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK.
Artikel Terkait
Realisasi Transfer Daerah dan Dana Desa ke Babel Rp7 Triliun Lebih
Apdesi Babar Minta Pendampingan Kejaksaan untuk Kelola Dana Desa dan ADD
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Tempilang Tunggu Hasil Tuntutan
Fantastis, Jokowi Naikan 3,5 Triliun Alokasi Dana Desa Tahun Ini